Mengenal Sejarah Kabupaten Jember



KABUPATEN Jember yang terletak 250 km dari ibu kota propinsi Jawa Timur, Surabaya, merupakan kabupaten yang mengandalkan pendapatannya dari sektor pertanian. Wilayah kabupaten Jember merupakan pedesaan.

Berdasarkan Staatsbland Nomor: 322 tanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929 sebagai dasar hukum, maka pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan ketentuan tentang penataan kembali pemerintah desentralisasi di wilayah Propinsi Jawa Timur. Antara lain dengan menunjuk REGENSCHAP DJEMBER sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri. Secara resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum Pemerintah Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R. Erdbrink, 21 Agustus 1928.

Mempelajari konsideran Staatsbland No. 322 tersebut, diperoleh data yang menunjukkan bahwa Kabupaten Jember menjadi kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dilandasi dua macam pertimbangan yaitu:

Pertama, Pertimbangan Yuridis Konstitusional, yaitu dengan menunjuk pada Indiche Staatsegeling (IS), suatu Undang Undang Pokok yang berlaku bagi negara jajahan Wilayah Hindia Belanda khususnya pasal 112 ayat pertama.

Kedua, Pertimbangan Politis Sosiologi, yaitu dengan mendengarkan persidangan antara Pemerintah Hindia Belanda dalam menentukan kebijaksanaannya, memanfaatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

0 comments

Posting Komentar

 
|  ** petani jember **. Blogger Template By naksinyo Powered by naksinyo